Pada Kompas 1/11/2008 diberitakan bahwa Upah Minimum DKI Jakarta ( UMP / UMR DKI Jakarta ) 2009 telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 1.069.865,-. Hal ini berarti Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta tersebut telah mengalami kenaikan sekitar 10% dibanding UMP DKI Jakarta 2008 yaitu dari Rp 972.604,- menjadi Rp 1.069.865,-.
Meskipun naik, namun belum cukup memadai. Kenaikan ini tentu tidak terlalu banyak pengaruhnya kepada kesejahteraan pegawai, mengingat inflasi juga berkisar di angka 10%.
Bagi anda yang ingin melihat perbandingan gaji, Kelly Services telah mengeluarkan standar gaji pegawai di Indonesia untuk tahun 2008-2009.
Berikut ini adalah ( klik -> Standar Gaji Indonesia 2008-2009 <- klik) yang dikeluarkan oleh ”Kelly Services” (klik kanan, pilih “save target as”).
Semoga bermanfaat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Standar Gaji dan UMR DKI Jakarta 2009"
Post a Comment